Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak atas 1 unit mobil dump truck Hino, warna Hijau dengan Nomor Polisi DG 8016 UG, nomor rangka MJEC1JG43K5179535, nomor Mesin W04DTRR69171 tanpa persetujuan dari Penggugat dengan menggunakan Dept-Collector adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seketika kepada Penggugat Objek Jaminan pembiayaan berupa 1 unit mobil dump truck Hino, warna Hijau dengan Nomor Polisi DG 8016 UG, nomor rangka MJEC1JG43K5179535, nomor Mesin W04DTRR69171; ----------
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 115.000.000 (Seratus Lima Belas juta rupiah); --------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi semua tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Februari 2023 kepada Tergugat dan melanjutkan pembayaran angsurannya kembali pada bulan Februari 2023; -----------------------------------------------------
- Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dari proses Penarikan oleh Tergugat terhadap Unit Objek jaminan Fidusia; -------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, jika Majelis Hakim berpendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); --------------------------------------------------------------------------------------- |