Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 6 Mei 2018 dan kwitansi penerimaan uang yang dibuat dan di tandatangani oleh Para Tergugat, dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Pokok + bunga 3 bulan) kepada Penggugat sebesar Rp. 385.700.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), apabila Para Tergugatlalai, maka tanah dan bangunan rumah miliknya terletak di Desa Gotalamo, yang dijadikan jaminan pinjaman, dapat dipergunakan untuk dilakukan penjualan pelelangan guna melunasi atau menutupi sisa hutang Para Tergugat
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Gotalamo luas ± 30 m2 x 60 m2 dengan batas-batas sbb :
Utara : Jalan Raya
Sah dan berharga diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan membayar pinjaman pokok dan bunga kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek yang dijadikan jaminan pinjaman, untuk keluar dan mengosongkannya secara sukarela ataupun dengan bantuan aparat keamanan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Biaya perkara menurut ketentuan.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tobelo cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |