Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN TOB Pabo Hi. Bade 1.Serlly Kosuma alias Serli Kosuma
2.Julfahmi Lasidji alias Julfahmi D.L. Buchari
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pabo Hi. Bade
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMY S. DJAFAAR, SHPabo Hi. Bade
Tergugat
NoNama
1Serlly Kosuma alias Serli Kosuma
2Julfahmi Lasidji alias Julfahmi D.L. Buchari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI SUSANTY YUSUF GASOLO SHI MHSerlly Kosuma alias Serli Kosuma
2SRI SUSANTY YUSUF GASOLO SHI MHJulfahmi Lasidji alias Julfahmi D.L. Buchari
Nilai Sengketa(Rp) 385.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 6 Mei 2018 dan kwitansi penerimaan uang yang dibuat dan di tandatangani oleh Para Tergugat, dengan segala akibat hukumnya
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Pokok + bunga 3 bulan) kepada Penggugat sebesar Rp. 385.700.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), apabila Para Tergugatlalai, maka tanah dan bangunan rumah miliknya terletak di Desa Gotalamo, yang dijadikan jaminan pinjaman, dapat dipergunakan untuk dilakukan penjualan pelelangan guna melunasi atau menutupi sisa hutang Para Tergugat
  5. Menyatakan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Gotalamo luas ± 30 m2 x 60 m2 dengan batas-batas sbb :

Utara : Jalan Raya

Sah dan berharga diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan membayar pinjaman pokok dan bunga kepada Penggugat.

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek yang dijadikan jaminan pinjaman, untuk keluar dan mengosongkannya secara sukarela ataupun dengan bantuan aparat keamanan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  2. Biaya perkara menurut ketentuan.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tobelo cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak