Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN TOB MUHAMMAD YUSUF INDRA KELANA, S.H., M.H., JONDRIS ASSU alias JONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-100/Q.2.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF INDRA KELANA, S.H., M.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONDRIS ASSU alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa JONDRIS ASSU Alias JOHNI ASSU Alias JOHN Alias JONI pada hari Senin tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2022 bertempat di Desa Birinoa Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada Saksi Korban Rinto Kanibur (Saksi Korban I) dan Saksi Korban Yulikson Haura (Saksi Korban II), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----

------- Berawal setelah ada keributan di suatu acara hajatan yang telah di bubarkan, Saksi Korban yang berjalan pulang ke rumahnya menghadang mobil di jalan raya untuk menumpang ke desa Para Saksi Korban dan kebetulan Terdakwa yang sedang lewat dipanggil oleh Para Saksi Korban. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang akan dikeroyok oleh Para Saksi Korban lari menuju salah satu rumah warga kemudian Terdakwa mendatangi Para Saksi Korban dengan membawa sebilah pisau atau parang atau setidaknya senjata tajam menuju ke tempat Para Saksi Korban. Kemudian Terdakwa langsung membacok, menebas, memotong atau melukai Saksi Korban I sehingga mengakibatkan luka pada tangan Saksi Korban I. Saksi Korban yang berada di tempat tersebut langsung meminta tolong namun Terdakwa juga langsung membacok, menebas, memotong atau melukai Saksi Korban II sehingga mengakibatkan luka pada tangan Saksi Korban II. Atas kejadian yang dialaminya Para Saksi Korban menuju ke klinik untuk berobat lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari selama beberapa hari dan Saksi Korban II mengalami cacat pada salah satu jarinya yaitu sulit atau tidak bisa digerakkan lagi secara normal seperti sebelum dilukai oleh Terdakwa.

Berdasar Visum Et Repertum Nomor :055/S-Vr/KLH-HALUT/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Naomi P. Tampubolon yaitu Dokter pada Klinik Hohidiai Kusuri menerangkan bahwa “pada tanggal sepuluh April dua ribu dua puluh dua, pukul dua puluh dua nol nol Waktu Indonesia Bagian Timur, bertempat di Klinik Hohidiai telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Nama : Rinto Kanibur, Umur : 23 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Bangsa : Indonesia, Pekerjaan : Petani, alamat : Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, Hasil Pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan mabuk tetapi sadar jika diajak bercerita; 2. Pada Korban ditemukan : Luka Potong di lengan tangan kanan dengan panjang luka ±7 cm dan kedalaman luka ±1 cm pendarahan tidak aktif; 3. Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan luka. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 23 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka robek karena terpotong benda tajam tidak ada pendarahan (pendarahan tidak aktif), penanganan dilakukan dengan tindakan penjahitan luka dan perawatan luka.”

Sedangkan Berdasar Visum Et Repertum Nomor :054/S-Vr/KLH-HALUT/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Naomi P. Tampubolon yaitu Dokter pada Klinik Hohidiai Kusuri menerangkan bahwa “pada tanggal sepuluh April dua ribu dua puluh dua, pukul dua puluh dua nol nol Waktu Indonesia Bagian Timur, bertempat di Klinik Hohidiai telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Nama : Yulikson Haura, Umur : 33 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Bangsa : Indonesia, Pekerjaan : Petani, alamat : Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, Hasil Pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan mabuk tetapi sadar jika diajak bercerita; 2. Pada Korban ditemukan : Luka Potong di tangan kiri (antara jari manis dan jari kelingking) dengan panjang luka potong ±13 cm dan dalam luka 2 cm, pendarahan aktif dengan penampakan arteri yang terputus dan penggumpalan darah dalam luka. pada saat dilakukan Teknik menggerakkan jari-jari tidak ada tendon yang terputus; 3. Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan luka dan sempat memberikan tindakan pemasangan infus dikarenakan pasien mengalami banyak kehilangan darah. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 33 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka robek karena terpotong benda tajam dengan pendarahan dan penimbunan darah pada area luka di tangan kiri (antara jari kelingking dan jari manis), penanganan dilakukan dengan tindakan penjahitan luka dan perawatan luka serta pemasangan infus dan minum obat.”-----

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa JONDRIS ASSU Alias JOHNI ASSU Alias JOHN Alias JONI sebagaimana waktu dan tempat tersebut dalam Dakwaan Primair, telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban Rinto Kanibur (Saksi Korban I) dan Saksi Korban Yulikson Haura (Saksi Korban II) yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----

------- Berawal setelah ada keributan di suatu acara hajatan yang telah di bubarkan, Saksi Korban yang berjalan pulang ke rumahnya menghadang mobil di jalan raya untuk menumpang ke desa Para Saksi Korban dan kebetulan Terdakwa yang sedang lewat dipanggil oleh Para Saksi Korban. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang akan dikeroyok oleh Para Saksi Korban lari menuju salah satu rumah warga kemudian Terdakwa mendatangi Para Saksi Korban dengan membawa sebilah pisau atau parang atau setidaknya senjata tajam menuju ke tempat Para Saksi Korban. Kemudian Terdakwa langsung membacok, menebas, memotong atau melukai Saksi Korban I sehingga mengakibatkan luka pada tangan Saksi Korban I. Saksi Korban yang berada di tempat tersebut langsung meminta tolong namun Terdakwa juga langsung membacok, menebas, memotong atau melukai Saksi Korban II sehingga mengakibatkan luka pada tangan Saksi Korban II. Atas kejadian yang dialaminya Para Saksi Korban menuju ke klinik untuk berobat lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari selama beberapa hari dan Saksi Korban II mengalami cacat pada salah satu jarinya yaitu sulit atau tidak bisa digerakkan lagi secara normal seperti sebelum dilukai oleh Terdakwa.

Berdasar Visum Et Repertum Nomor :055/S-Vr/KLH-HALUT/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Naomi P. Tampubolon yaitu Dokter pada Klinik Hohidiai Kusuri menerangkan bahwa “pada tanggal sepuluh April dua ribu dua puluh dua, pukul dua puluh dua nol nol Waktu Indonesia Bagian Timur, bertempat di Klinik Hohidiai telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Nama : Rinto Kanibur, Umur : 23 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Bangsa : Indonesia, Pekerjaan : Petani, alamat : Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, Hasil Pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan mabuk tetapi sadar jika diajak bercerita; 2. Pada Korban ditemukan : Luka Potong di lengan tangan kanan dengan panjang luka ±7 cm dan kedalaman luka ±1 cm pendarahan tidak aktif; 3. Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan luka. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 23 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka robek karena terpotong benda tajam tidak ada pendarahan (pendarahan tidak aktif), penanganan dilakukan dengan tindakan penjahitan luka dan perawatan luka.”

Sedangkan Berdasar Visum Et Repertum Nomor :054/S-Vr/KLH-HALUT/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Naomi P. Tampubolon yaitu Dokter pada Klinik Hohidiai Kusuri menerangkan bahwa “pada tanggal sepuluh April dua ribu dua puluh dua, pukul dua puluh dua nol nol Waktu Indonesia Bagian Timur, bertempat di Klinik Hohidiai telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Nama : Yulikson Haura, Umur : 33 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Bangsa : Indonesia, Pekerjaan : Petani, alamat : Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, Hasil Pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan mabuk tetapi sadar jika diajak bercerita; 2. Pada Korban ditemukan : Luka Potong di tangan kiri (antara jari manis dan jari kelingking) dengan panjang luka potong ±13 cm dan dalam luka 2 cm, pendarahan aktif dengan penampakan arteri yang terputus dan penggumpalan darah dalam luka. pada saat dilakukan Teknik menggerakkan jari-jari tidak ada tendon yang terputus; 3. Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan luka dan sempat memberikan tindakan pemasangan infus dikarenakan pasien mengalami banyak kehilangan darah. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 33 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka robek karena terpotong benda tajam dengan pendarahan dan penimbunan darah pada area luka di tangan kiri (antara jari kelingking dan jari manis), penanganan dilakukan dengan tindakan penjahitan luka dan perawatan luka serta pemasangan infus dan minum obat.”-----

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya