Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN TOB ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE 1.MURNI SALAM
2.ANTON WILUDU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN TOB
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE
Tergugat
NoNama
1MURNI SALAM
2ANTON WILUDU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 381.639.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pinjaman No. AK. 0138/SPP-SNCU/VII/2009 tertanggal 7 Juli 2009 antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.381.639.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta, enam ratus tiga puluh sembilan ribuh rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 30 Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok                   : Rp. 112.350.000
  • Bunga                                : Rp. 204.303.000
  • Denda                               : Rp.   64.986.000
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.381.639.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta, enam ratus tiga puluh sembilan ribuh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak