Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN TOB MONALISA ADNAN HAIRUDDIN Kejagung RI, C.q Kejati Malut, C.q Kejari Kepulauan Morotai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat 185/SK/2021
Pemohon
NoNama
1MONALISA ADNAN HAIRUDDIN
Termohon
NoNama
1Kejagung RI, C.q Kejati Malut, C.q Kejari Kepulauan Morotai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tobelo,  9 Agustus 2021

Perihal    :    PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA AKIBAT PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021, TERTANGGAL 15 JULI 2021

Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo
Jl. Siswa - Gamsungi
Tobelo – Halmahera Utara.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Romy S. Djafaar, S.H dan Maharani Caroline, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “Romy Djafaar & Rekan”, beralamat di Kompleks BTN, Blok E, No. 4 Kel. Maliaro, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate - Maluku Utara, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2021 bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA :

Nama    :      MONALISA ADNAN HAIRUDDIN
Pekerjaan    :      Pegawai Negeri Sipil
NIK             :  3202104508770006
TTL            :  Morotai, 5 Agustus 1977
Umur             :  43 tahun
Pekerjaan         :  PNS,
Alamat         :  Kp. Cikembang Permai, RT/RW. 003/009, Kel. Cimanggu,
   Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi – Propinsi Jawa Barat
Selanjutnya mohon disebut sebagai ……..……………...………………..…….PEMOHON PRA PERADILAN;

------------------------------------- M E L A W A N -------------------------------------------
Jaksa Agung Republik Indonesia c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara c.q Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, beralamat di Jl. Merdeka No. 1 Daruba, Kab. Pulau Morotai – Propinsi Maluku Utara.
Selanjutnya mohon disebut sebagai …...…….........…………….......… TERMOHON PRA PERADILAN;  
Adapun yang menjadi dasar dan alasan pengajuan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 adalah menyangkut dengan diperkenankannya Permohonan Praperadilan diajukan terhadap :
-    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
-    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
-    Penetapan TERSANGKA.

2.    Bahwa yang menjadi obyek Praperadilan ini adalah TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA AKIBAT TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Morotai (TERMOHON PRAPERADILAN);

3.    Bahwa TERMOHON telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal15 Maret 2021 ;

4.    Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tersebut diatas, PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA lewat Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Morotai No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tanggal 15 Juli 2021, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta, Tahun Anggaran 2015, sebagaimana diatur dalam Primair :Pasal 2  ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

5.    Bahwa sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, PEMOHON TIDAK PERNAH menerima SPDP hingga Permohonan Pemeriksaan Praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

6.    Bahwa untuk menguji secara kualitas, legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka, maka harus diuji keabsahan tindakan–tindakan penyidik, apakah bersesuaian dengan ketentuan/dasar-dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP atau tidak, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah kunci utama dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya status tersangka itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ;

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa pada tanggal 9 Juni 2021, PEMOHON telah diperiksa oleh TERMOHON di Jakarta sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta TA 2015, sebagaimana Surat Panggilan No. SP-62/S.2.16/Fd.1/06/2021 tertanggal 3 Juni 2021;

2.    Bahwa setelah PEMOHON diperiksa sebagai saksi, pada bulan Juli 2021 PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tanggal 15 Juli 2021;

3.    Bahwa baik dalam Surat Panggilan No. SP-62/S.2.16/Fd.1/06/2021 tertanggal 3 Juni 2021 maupun Surat Penetapan TERSANGKA No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021, tercantum dasar dari TERMOHON untuk memulai penyidikan perkara a quo yakni Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021;

4.    Bahwa sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, PEMOHON tidak diberikan tembusan/disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Pihak TERMOHON sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU- XII/2015 yang mewajibkan TERMOHON untuk menyampaikan SPDP kepada PEMOHON ;

5.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 menyebutkan “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor/Tersangka dan Pelapor/Korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”.

6.    Bahwa terkait dengan Pengiriman SPDP kepada PEMOHON sebagai Tersangka bersifat wajib dan jika tidak disampaikan, secara jelas melanggar Hak Konstitusional PEMOHON sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;

7.    Bahwa adanya kata wajib tersebut jelas menegaskan adanya penyerahan SPDP kepada penuntut umum, terlapor (tersangka) dan korban/pelapor adalah ketentuan yang imperative atau memaksa bagi penyidik, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan implikasi hukum terhadap rangkaian penyidikan;

8.    Bahwa pengiriman SPDP merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang harus dilaksanakan setelah TERMOHON menerbitkan SPRINDIK. SPDP merupakan dokumen penting, karena dalam SPDP termuat uraian singkat tindak pidana disamping jenis perkara dan pasal yang dipersangkakan, sehingga PEMOHON bisa mengetahui dari awal sangkaan kasus terhadap diri PEMOHON;
Bahwa dengan tanpa dasar tersebut, PEMOHON menjadi bingung, kasus apa sesungguhnya yang dituduhkan kepada PEMOHON sehingga menjadikan PEMOHON sebagai TERSANGKA. Karena jika TERMOHON meng-sangkakan PEMOHON melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Kantor Perwakilan Kab. Pulau Morotai TA 2015, maka seharusnya TERMOHON memberitahukan kepada PEMOHON perihal anggaran yang disalahgunakan oleh PEMOHON baik dari sisi besarannya (nilai) dan dari sisi waktu (bulan serta tahun).
Bahwa hal ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat jika berpedoman pada adanya dugaan yang disangkakan kepada PEMOHON sebagaimana yang tercantum dalam surat Panggilan dan surat lainnya, maka jelas terlihat tentang waktu dari tahun anggaran yang disalah-gunakan yakni Tahun Anggaran (TA) 2015.
Bahwa secara umum, dapat diketahui pelaksanaan TA 2015 adalah selama satu (1) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember, untuk hal ini, PEMOHON merasa tidak sama sekali memegang jabatan sebagai kepala perwakilan Kab. Pulau Morotai secara keseluruhan pada tahun 2015, Sebab pada tahun 2015 PEMOHON menjadi kepala Kantor Pewakilan hanya 3 (tiga) bulan yakni sejak bulan Nopember s/d bulan Desember 2015, dengan demikian tidaklah tepat secara umum menggeneralisir terjadi penyalahgunaan anggaran TA 2015.

9.    Bahwa sebelumnya terdapat kasus menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran Kantor Perwakilan Kab. Pulau Morotai di Jakarta TA 2015, atas nama Kepala Perwakilan yaitu Yofani Bandari disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate (Perkara No. 6/Pid-Sus-Tpk/2019/PN.Tte), sehingga PEMOHON telah menyurat ke Bupati Pulau Morotai agar melakukan review atas penggunaan anggaran bulan Nopember s/d Desember TA 2015 yang dikelola PEMOHON selaku Kepala Perwakilan Periode November s/d Desember 2015. Berdasarkan  Laporan Hasil Reviu Atas Pengelolaan Anggaran Bulan November s/d Desember TA 2015 pada Kantor Penghubung Kab. Pulau Morotai di Jakarta, No. 700/082/Inspek.K-PM/XII/2019 tertanggal 26 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Pulau Morotai, salah satu saran yang ditujukan kepada Bupati Kab. Pulau Morotai adalah memerintahkan PEMOHON mengganti kerugian daerah sebesar Rp. 36.750.000,00 dengan menyetor ke rekening Kas Daerah selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah laporan ini diterima PEMOHON;

10.    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat tersebut diatas, PEMOHON telah melakukan penyetoran ke rekening kas daerah, yaitu tanggal 27 Desember 2019 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 14 Januari 2020 sejumlah Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti kerugian daerah;

11.    Bahwa setelah melunasi pengembalian anggaran ke rekening kas daerah pada tanggal 14 Januari 2020, tiba-tiba PEMOHON dipanggil oleh TERMOHON untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 9 Juni 2021 untuk kasus dugaan Tipikor anggaran kantor Perwakilan TA 2015 dan kemudian ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 15 Juli 2021;

12.    Bahwa PEMOHON menyadari, pengembalian kerugian negara / daerah tidak menghapus perbuatan pidana, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap hal tersebut tetap dapat dimintakan. Namun sebelum TERMOHON mengeluarkan SPRINDIK tertanggal 15 Maret 2021 untuk kasus dugaan korupsi ini, PEMOHON dengan niat baik dan penuh kesadaran telah melakukan pengembalian/penyetoran ke rekening kas daerah setelah menerima hasil reviu dari Inspektorat;

13.    Bahwa dengan adanya pengembalian ke Rekening Kas Daerah, seharusnya TERMOHON tidak melakukan / melanjutkan  penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini, karena disamping PEMOHON telah melakukan pengembalian kerugian negara/daerah, juga nilai temuan kerugian negara tersebut dibawah Rp. 50 juta atau sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), nilai mana tidak sebanding dengan kerugian yang akan dialami negara jika TERMOHON tetap melakukan penyidikan kasus ini yang dipastikan akan menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 50.000.000,-;

PETITUM :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mengetuk nurani dan keadilan Hakim Pemeriksa Pra Peradilan agar berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NO. PRINT-02/Q.2.16/FD.1/03/2021 TANGGAL 15 MARET 2021 yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, termasuk PENETAPAN TERSANGKA sebagaimana Surat Penetapan Tersangka No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 adalah cacat hukum, oleh karenanya harus batal demi hukum;
3.    Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kantor Perwakilan Kab. Pulau Morotai di Jakarta TA 2015 terhadap PEMOHON
4.    Menyatakan Penetapan status TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
5.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
6.    Memerintahkan TERMOHON untuk mematuhi Putusan dalam Perkara in

Atau :
Jika Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum PEMOHON


Romy S. Djafaar, S.H        Maharani Caroline, S.H

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya