Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN TOB ALVA VIKTOR DEDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo 1.NOKE TOBEOTO
2.MEIS LIN RAJANGOLO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVA VIKTOR DEDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHALVA VIKTOR DEDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Tergugat
NoNama
1NOKE TOBEOTO
2MEIS LIN RAJANGOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.252.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. MengabulkanGugatanPenggugatUntukSeluruhnya.
  2. MenyatakansahdanmengikatsecarahukumSurat PerjanjianPinjamanNo. AK. 0369/SPP-SNCU/VII/2014 tertanggal 02 Desember 2014,antaraPenggugatdanTergugat I.
  3. Menyatakan demi hukumTergugat ItelahmelakukanperbuatanCideraJanji/ Wanprestasi ;
  1. Menetapkanjumlahkerugian yang dialamiolehPenggugatakibatciderajanji/ Wanprestasi yang dilakukanolehTergugat I adalahsebesar:Rp.36.252.000 (tigapuluhenamjuta, duaratus lima puluhduaribuh rupiah) yang merupakanakumulasidarihutangpokok, bungadandendapertanggal31 Januari 2023 denganrinciansebagaiberikut :
  • HutangPokok                    : Rp. 13.449.000
  • Bunga                                : Rp. 18.038.000
  • Denda                               : Rp. 4.765.000
  1. MenghukumdanmemerintahkanTergugat I danTergugat II secaratanggungrentengmembayarkerugian yang dialamiPenggugatsebesar:Rp.36.252.000 (tigapuluhenamjuta, duaratus lima puluhduaribuh rupiah) secaratunai, seketikadansekaliguskepadaPenggugat.
  2. Menyatakansahdanberhargasitajaminanterhadaphartabendamilik para Tergugat yang bentukdanjenisnyaakanditentukankemudian.
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang MuliaMajelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak