Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN TOB | MONALISA ADNAN HAIRUDDIN | Kejagung RI, C.q Kejati Malut, C.q Kejari Kepulauan Morotai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN TOB | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | 185/SK/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Tobelo, 9 Agustus 2021 Perihal : PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA AKIBAT PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021, TERTANGGAL 15 JULI 2021 Kepada Yang Terhormat : Dengan hormat, Nama : MONALISA ADNAN HAIRUDDIN ------------------------------------- M E L A W A N ------------------------------------------- DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN 2. Bahwa yang menjadi obyek Praperadilan ini adalah TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA AKIBAT TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Morotai (TERMOHON PRAPERADILAN); 3. Bahwa TERMOHON telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal15 Maret 2021 ; 4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tersebut diatas, PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA lewat Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Morotai No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tanggal 15 Juli 2021, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta, Tahun Anggaran 2015, sebagaimana diatur dalam Primair :Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP; 5. Bahwa sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, PEMOHON TIDAK PERNAH menerima SPDP hingga Permohonan Pemeriksaan Praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo. 6. Bahwa untuk menguji secara kualitas, legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka, maka harus diuji keabsahan tindakan–tindakan penyidik, apakah bersesuaian dengan ketentuan/dasar-dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP atau tidak, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah kunci utama dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya status tersangka itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ; ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 2. Bahwa setelah PEMOHON diperiksa sebagai saksi, pada bulan Juli 2021 PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tanggal 15 Juli 2021; 3. Bahwa baik dalam Surat Panggilan No. SP-62/S.2.16/Fd.1/06/2021 tertanggal 3 Juni 2021 maupun Surat Penetapan TERSANGKA No. 02/Q.2.16/Fd.1/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021, tercantum dasar dari TERMOHON untuk memulai penyidikan perkara a quo yakni Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021; 4. Bahwa sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-02/Q.2.16/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, PEMOHON tidak diberikan tembusan/disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Pihak TERMOHON sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU- XII/2015 yang mewajibkan TERMOHON untuk menyampaikan SPDP kepada PEMOHON ; 5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 menyebutkan “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor/Tersangka dan Pelapor/Korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”. 6. Bahwa terkait dengan Pengiriman SPDP kepada PEMOHON sebagai Tersangka bersifat wajib dan jika tidak disampaikan, secara jelas melanggar Hak Konstitusional PEMOHON sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; 7. Bahwa adanya kata wajib tersebut jelas menegaskan adanya penyerahan SPDP kepada penuntut umum, terlapor (tersangka) dan korban/pelapor adalah ketentuan yang imperative atau memaksa bagi penyidik, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan implikasi hukum terhadap rangkaian penyidikan; 8. Bahwa pengiriman SPDP merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang harus dilaksanakan setelah TERMOHON menerbitkan SPRINDIK. SPDP merupakan dokumen penting, karena dalam SPDP termuat uraian singkat tindak pidana disamping jenis perkara dan pasal yang dipersangkakan, sehingga PEMOHON bisa mengetahui dari awal sangkaan kasus terhadap diri PEMOHON; 9. Bahwa sebelumnya terdapat kasus menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran Kantor Perwakilan Kab. Pulau Morotai di Jakarta TA 2015, atas nama Kepala Perwakilan yaitu Yofani Bandari disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate (Perkara No. 6/Pid-Sus-Tpk/2019/PN.Tte), sehingga PEMOHON telah menyurat ke Bupati Pulau Morotai agar melakukan review atas penggunaan anggaran bulan Nopember s/d Desember TA 2015 yang dikelola PEMOHON selaku Kepala Perwakilan Periode November s/d Desember 2015. Berdasarkan Laporan Hasil Reviu Atas Pengelolaan Anggaran Bulan November s/d Desember TA 2015 pada Kantor Penghubung Kab. Pulau Morotai di Jakarta, No. 700/082/Inspek.K-PM/XII/2019 tertanggal 26 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Pulau Morotai, salah satu saran yang ditujukan kepada Bupati Kab. Pulau Morotai adalah memerintahkan PEMOHON mengganti kerugian daerah sebesar Rp. 36.750.000,00 dengan menyetor ke rekening Kas Daerah selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah laporan ini diterima PEMOHON; 10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat tersebut diatas, PEMOHON telah melakukan penyetoran ke rekening kas daerah, yaitu tanggal 27 Desember 2019 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 14 Januari 2020 sejumlah Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti kerugian daerah; 11. Bahwa setelah melunasi pengembalian anggaran ke rekening kas daerah pada tanggal 14 Januari 2020, tiba-tiba PEMOHON dipanggil oleh TERMOHON untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 9 Juni 2021 untuk kasus dugaan Tipikor anggaran kantor Perwakilan TA 2015 dan kemudian ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 15 Juli 2021; 12. Bahwa PEMOHON menyadari, pengembalian kerugian negara / daerah tidak menghapus perbuatan pidana, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap hal tersebut tetap dapat dimintakan. Namun sebelum TERMOHON mengeluarkan SPRINDIK tertanggal 15 Maret 2021 untuk kasus dugaan korupsi ini, PEMOHON dengan niat baik dan penuh kesadaran telah melakukan pengembalian/penyetoran ke rekening kas daerah setelah menerima hasil reviu dari Inspektorat; 13. Bahwa dengan adanya pengembalian ke Rekening Kas Daerah, seharusnya TERMOHON tidak melakukan / melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini, karena disamping PEMOHON telah melakukan pengembalian kerugian negara/daerah, juga nilai temuan kerugian negara tersebut dibawah Rp. 50 juta atau sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), nilai mana tidak sebanding dengan kerugian yang akan dialami negara jika TERMOHON tetap melakukan penyidikan kasus ini yang dipastikan akan menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 50.000.000,-; PETITUM : Atau : Hormat Kami,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |