Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN TOB SEPTINCE LAKOJANGA Kepolisian Resor Halmahera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN TOB
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat 007/SK.YBH.K.MU-HU/XI/2022
Pemohon
NoNama
1SEPTINCE LAKOJANGA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Halmahera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Termohon melakukan penahanan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/72/XII/2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022, adalah Tidak Sah dan Melanggar Hak Pemohon;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/72/XII/2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara, sejak setelah putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan ini;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya