Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menytakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian KABO CANDO lahir di Kao, pada tanggal 27 Agustus 1927 telah meninggal di tobelo pada tanggal 30 desember 1983, dan KALSUM SARANI yang lahir di Maba , pada tanggal 16 Maret 1930 telah meninggal di tobelo pada tanggal 18 September 2007
- Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten halmahera utara untuk mencatatkan tentang akta kematian KABO CANDO dan KALSUM tersebut sebagaimana mestinya
- Memberikan biaya yang timbul dari permohon ini kepda pemohon
|