Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN TOB RICHARD S SUMAREDI Kepala Kepolisian Resor Pulau Morotai cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pulau Morotai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RICHARD S SUMAREDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pulau Morotai cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pulau Morotai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Penetapan Tersangka nomor: S.KEP/43/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan sebagaimana diancam dengan Pasal 286 dan atau pasal 290 ke-1e  KUHP, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan sebagaimana diancam dengan Pasal 286 dan atau pasal 290 ke-1e  KUHP, dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/48.a/X/2021/RESKRIM, tanggal 15 Oktober 2021 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No: SP-Han/28/X/2021/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2021 jo Surat Perpanjangan Penahan Nomor: B878/Q.2.16/Eku.1/11/2021 tanggal 2 November 2021 jo. Surat Penyitaan sabagai upaya paksa akibat dari penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa menaati prosedur yang berlaku adalah tindakan cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, serta menetapkan ganti rugi yang ditanggung oleh TERMOHON untuk mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  8. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai tersangka.
  9. Menyatakan bila TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru atas perkara PEMOHON, Penyidikan baru itu tidak dapat berlaku surut kebelakang.

 

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya