Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN TOB 1.RUSMINTO PAWANE
2.SUHARI LOHOR
3.SOFIAN ETEKE
4.YOHANES KALETUANG
Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Pulau Morotai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat 06/ADV.PID/RAR/II/2022
Pemohon
NoNama
1RUSMINTO PAWANE
2SUHARI LOHOR
3SOFIAN ETEKE
4YOHANES KALETUANG
Termohon
NoNama
1Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Pulau Morotai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo
Di
Tobelo

PERIHAL : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan Hormat,
Perkenankan Kami, RAMLI  ANTULA, S.H.,CPC dan M RIZAL ABDUL GAFUR, S.H., IKSAN KANAHA, S.H. dan JURAIT LIDAWA, S.H. selaku Para Advokat yang Berkantor di KANTOR HUKUM | RAMLI ANTULA, S.H & REKAN beralamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Kode Pos 97762.Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25Februari 2022 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama:
1.    RUSMINTO PAWANE,    Laki-laki, Lahir di Daruba, 25 Maret 1982, Agama Islam,   Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnyadisebutsebagaiPemohon I;
2.    SUHARI LOHOR,    Laki-laki, Lahir di Galo-Galo, 01 Januari 1974, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa  Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnyadisebutsebagaiPemohon II;
3.    SOFIAN  ETEKE,    Laki-laki, Lahir di Tobelo, 16 Juni 1986, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnyadisebutsebagaiPemohon III;
4.    YOHANES KALETUANG,    Laki-laki, Lahir di Morotai 21 Februari 1979, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnyadisebutsebagaiPemohon IV;
Untuk selanjutnya  kesemuanya disebut sebagai: PARA PEMOHON
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN Terhadap:

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU UTARA C.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR PULAU MOROTAIBeralamat di Jl. Merdeka No.1 Daruba, Kabupaten Pulau Morotai;

Untuk selanjutnya disebut sebagai:TERMOHON
Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN adalah sebagai berikut:
DASARPERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Rangkaian Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut;
2.    Bahwa Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan terjamin. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
3.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
4.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
5.    Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang;
6.    Bahwa kewajiban Negara untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai Prinsip Negara Hukum yang Demokratis yang mengharuskan pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan (Vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945), Hukum Acara Pidana merupakan salah satu implementasi dari Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai ketentuan Konstitusional dalam UUD 1945, hal demikian sesuai pula dengan salah satu Prinsip Negara Hukum yang Demokratis, yaitu Due Procces Of Law;
7.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
•    Dst...
•    Dst...
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
8.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
9.    Bahwa Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 Tanggal 19 Desember 2015yang berbunyi:
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
(1)    Dst..
(2)    Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum,terlapor,dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
(3)    Dst...
(4)    Dst...
10.    Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka adalah untuk menguji tindakan–tindakan penyidik, apakah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan, dasar-dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah kunci utama dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya status tersangka itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka;
11.    Bahwa upaya perlindungan bagi Tersangka di dalam KUHAP seperti tersebut di atas, dibuat dengan gagasan untuk mempertahankan harkat dan martabat manusia, yang berpotensi dilanggar akibat adanya kekeliruan, ketidak- cermatan, kelalaian, atau bahkan kesewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum dalam penggunaan upayapaksa;
12.    Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui lembaga Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
13.    Bahwa Para Pemohonmerupakanwarga Negara Republik Indonesia berhakuntukmemperolehkeadilanberdasarkanPasal 17 Undang-undangRepublikIndonesia  No.39 Tahun 1999 tentangHakAsasiManusia, menyatakan:
”Setiap orang, berhakuntukmemperolehkeadilandenganmengajukanpermohonan, pengaduan, dan gugatan, baikdalamperkarapidana, perdata, maupunadministrasisertadiadilimelalui proses peradilan yang bebas dan tidakmemihak, sesuaidenganhukum acara yang menjaminpemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adiluntukmemperolehputusan yang adil dan benar “.

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa PEMOHON Imendapatkan Surat nomor B/641/XII/2021/ReskrimPerihalUndanganKlarifikasitertanggal 6 desember 2021 untukmenghadap BRIPKA MUHAMMAD ABDUH BILO diruang Sat ReskrimPolresPulauMorotaiuntukdimintaiketerangansehubungandengandugaantindakpidana “Penipuan” dalamjualbelisebidangtanah yang berlokasi di DesaJuanga, KecamatanMorotai Selatan, KabupatenPulauMorotai, yang terjadi pada harirabutanggal 17 Februari 2021;
2.    Bahwadalamsurattersebuttermuatdasar, diantaranya:
a.    LaporanAduanSaudara TONNY LAOS tanggal 18 november 2021 tentangaduantindakpidanapenipuan;
b.    Surat PerintahPenyelidikanNomor: SP.LIDIK/148/XI/2021/Reskrim, tanggal 18 November 2021, tentangPenyelidikandugaanTindakPidanaPenipuan.
3.    BahwaberdasarkanLaporanAduanSaudara TONNY LAOS tanggal 18 Novemver 2021, PEMOHON II sebagaiPenjual/PemilikLahandenganitikadbaikTelahmengembalikanUangSaudara TONNY LAOS sebagaiPembelimelaluiTermohon yang dibuktikandenganBerita Acara PenitipanBarangtertanggal 01 Desember 2021 Pukul 15.30 WIT, yang di tandatangani oleh PEMOHON II, PenyidikPembantu BRIPKA MUHAMMAD ABDUH BILO, SUDRAWANI dan PEMOHON I;
4.    Bahwa Saudara TONNY LAOS tetapbersikerastetapmelanjutkan Proses LaporanAduannyameskipunkerugian yang dialaminyaberupauangPembeliansebidangtanahtelahdititipkankepadaTermohonuntukdikembalikankepada yang bersangkutan, Kemudian pada tanggal 14 Desember 2021 TermohonmenerbitkanLaporanPolisidenganNomor: LP/B/88/XII/2021/SPKT/Polres P. Morotai/PoldaMalut, tanggal 14 Desember 2021;
5.    Bahwa Pada Tanggal 18 JanuariTermohonmenerbitkan Surat PerintahPenyidikanNomor: SP.Sidik/12/I/2022/Reskrim, UntukMelakukanPenyidikandugaanTindakPidana “Penipuan” yang terjadi pada BulanFebruari 2021 bertempat di DesaJuangaKec. Morotai Selatan Kab. PulauMorotaisebagaimanadimaksuddalamPasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana;
6.    BahwakemudianTermohontelahmenetapkan Para PemohonsebagaiTersangkaberdasarkan:
-    Surat Keputusan Nomor: SKEP/05/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan PEMOHON II sebagaiTersangka;
-    Surat Keputusan Nomor: SKEP/06/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan PEMOHON I sebagaiTersangka;
-    Surat Keputusan Nomor: SKEP/07/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan PEMOHON III sebagaiTersangka;
-    Surat Keputusan Nomor: SKEP/08/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan PEMOHON IV sebagaiTersangka;
7.    Bahwaberdasarkan Surat PanggilanNomor: SP.Gil/19/II/2022/Reskrimtertanggal 09 Februari 2022, PEMOHON I dipanggiluntukhadir pada harijumattanggal 11 Februari 2022gunadimintaiketeranganselakutersangkadalamdugaanperkaratindakpidana “Penipuan” sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 KUHPidana;
8.    Bahwaberdasarkan Surat PanggilanNomor: SP.Gil/20/II/2022/Reskrimtertanggal 09 Februari2022, PEMOHON IIdipanggiluntukhadir pada harijumattanggal 11 Februari 2022 gunadimintaiketeranganselakutersangkadalamdugaanperkaratindakpidana “Penipuan” sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 KUHPidana;
9.    Bahwaberdasarkan Surat PanggilanNomor: SP.Gil/21/II/2022/Reskrimtertanggal 09 Februari2022, PEMOHON III dipanggiluntukhadir pada harijumattanggal 11 Februari 2022 gunadimintaiketeranganselakutersangkadalamdugaanperkaratindakpidana “Penipuan” sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana;
10.    Bahwa di dalam KUHAP terdapat perbedaan mengenai istilah bukti yang digunakansebagaidasaruntukmenetapkanseseorangsebagaiTersangka, perintahpenangkapan dan perintahpenahanan, denganmenggunakanfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimanadisebutkandalamPasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17KUHAP, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
11.    Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP, menyebutkan: Tersangka adalahseorang yang karenaperbuatannyaataukeadaannya, berdasarkan“buktipermulaan,” patutdiduga sebagai pelaku tindak pidana;
12.    Bahwa Pasal 17 KUHAP, menyebutkan: Perintah penangkapandilakukanterhadapseorang yang didugakerasmelakukantindakpidanaberdasarkan “bukti permulaan yang cukup”;
13.    Bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menyebutkan: Perintah penahananataupenahananlanjutandilakukanterhadapseorangtersangkaatauterdakwa yang didugakerasmelakukantindakpidanaberdasarkan“bukti yang cukup,” dalamhaladanyakeadaan yang menimbulkankekhawatiranbahwatersangkaatauterdakwaakanmelarikandiri, merusakataumenghilangkanbarangbukti dan atau mengulangi tindak pidana;
14.    Bahwa setelah memperhatikan ketentuan di dalam KUHAP tersebut, tidakadapenjelasansecaraeksplisit yang menyebutkanapa dan apasajabuktidalamfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” itu. Namun, dalamputusanMahkamahKonstitusiNomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, menyatakan: inkonstitusionalbersyaratterhadapfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjangtidakdimaknai minimal duaalatbuktiyang termuatdalamPasal 184 ayat (1) KUHAP;
15.    Bahwa kemudian Mahkamah Agung Putusan dengan mempertimbangkanPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperluaskewenanganPraperadilan, menerbitkanPeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 TentangLaranganPeninjauanKembaliPutusanPraperadilan (PERMA No. 4 Tahun 2016) yang dalamPasal 2 ayat (2) menyatakan: PemeriksaanPraperadilanterhadappermohonantentangtidaksahnyapenetapantersangkahanyamenilaiaspekformil, yaituapakahada paling sedikit 2 (dua) alatbukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
16.    Bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 TentangPenyidikanTindakPidana (PERKAP No. 6 Tahun 2019) tidaklagimenggunakanfrasa “buktipermulaan”, atau “buktipermulaan yang cukup”, atau “bukti yang cukup”, untukmemberikanpengertianTersangka, tetapidalamPasal 1 angka 9 PERKAP No. 6 Tahun 2019, disebutkan: Tersangkaadalahseseorang yang karenaperbuatannyaataukeadaannya, berdasarkan “2 (dua) alatbukti yang sahdidukungbarangbukti”patutdiduga sebagai pelaku tindak pidana;
17.    Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “buktipermulaan”, atau “buktipermulaan yang cukup”, atau “bukti yang cukup” untukmenetapkanseseorangsebagaiTersangka, melakukanpenangkapan, dan penahanan, harusdengansyaratataudasar minimal 2 (dua) alatbukti yang sah didukung barang bukti;
18.    Bahwa pemahaman dan penafsiran didalam menentukan seseorangsebagaiTersangka yang harusmemenuhisyarat, yaitu minimal harusada 2 (dua) alatbuktipermulaan yang sahtersebut, sebenarnyadapatdikatakanmerujuk pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP;
19.    Bahwa dalam Pasal 183 KUHAP, disebutkan : Hakim tidak bolehmenjatuhkanpidanakepadaseorangkecualiapabiladengansekurangkurangnyaduaalatbukti yang sahiamemperolehkeyakinanbahwasuatutindakpidanabenar-benarterjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
20.    Bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHP tersebut, menurut Pengadilandapatdisimpulkanbahwasistempembuktian yang dianut oleh KUHAP adalahsistempembuktianmenurutUndang-undangSecaraNegatif (NegatiefWettelijkStelsel). Artinyauntukdapatmenyatakanseseorangbersalahmelakukantindakpidana, dibutuhkankeyakinan Hakim atasalatbukti yang diajukan di persidangan yang macam-macamnyaalatbukti sudah ditentukan oleh undang-undang;
21.    Bahwa adapun alat bukti yang sahsebagaimanadimaksudadalahsebagaimana yang diaturdalamPasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiridari: a.Keterangansaksi; b. Keteranganahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa;
22.    Bahwa dengan demikian, yang dimaksud 2 (dua) alat bukti yang sah, adalah 2 (dua) alatbuktidiantara 5 (lima) alatbukti yang Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
23.    Bahwa Ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP itu menjadi pegangan penyidikuntukmemenuhi minimal 2 alatbukti yang sahuntukmenetapkanseseorangsebagaitersangka, maka minimum 2 alatbukti yang disyaratkanharuslahberupaalatbukti yang menentukanatau golden evidence. Pandanganinitidakmenghitungberapabanyakbarangbuktiataupunalatbukti yang diperolehPenyidik, namunapakahdaribanyaknyaalatbuktitersebut, apa dan berapaalatbukti yang bisadijadikan golden evidence. Jikahaltersebutbelumbisa di kualifisirmakapenetapanseseorangsebagaiTersangkadianggaptidaktepatataucacathukum;
24.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/05-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” tanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan “Merubah status SAKSI a.n SUHARI LOHOR menjadiTersangkadalamPerkaradugaanTindakPidana “Penipuan”, yang terjadi pada bulanFebruari 2021 bertempat di desaJuangaKec. Morotai Selatan Kab. PulauMorotai, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana;
25.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/05-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” denganmemperhatikanAlatBukti yang diperoleh oleh Termohonyakni:
-    Berita Acara PemeriksaanSaksiatasnama TONNY LAOS tanggal 18 Januari 2022;
-    Berita acara pemeriksaansaksi-saksilainnyayaitu: JONIS TEBI, MUHDI WIDARA, NASRI LULE, NURDIANA BIAN, ZUHUDU, JOASSY EUSEBIO KARMITE, DJONI B. CHANDRA, SOFYAN ETEKE, YOHANES KALETUANG dan RUSMINTO PAWANE;
-    Berita Acara Pemeriksaan Ahli lainnyayaitu: Prof. Dr. SADJIJONO, SH.,M.Humsebagai Ahli Pidana;
-    BarangBuktiDokumenberupa:
•    1 (satu) Rangkap Surat KeteranganJualBeli Tanah/KintalNomor: 593.3/63/2021 Tanggal 17 Februari 2021;
•    1 (satu) lembarkwitansipenerimaanuangtanggal 17 Februari 2021 senilaiRp. 135.000.000 (serratus tigapuluh lima juta rupiah)
•    4 (empat) lembar print out Rekening Koran Bank MandiridenganNomorRekening 9000026359241;
•    1 (satu) rangkapBukuRekening Tabungan Bank BRI denganNomorRekening 5223-01-032418- 53-3 atasnamaSdr SUHARI LOHOR denganSaldo Tabungan senilaiRp. 135.100.000,- (serratus tigapuluh lima juta serratus ribu rupiah) tertanggal 01 Desember 2021;
•    1 (satu) buahanjunganTunaiMandiri (ATM) Bank BRI denganNomorKartu 6013 0102 8905 2640 yang PIN (Personal Identification Number) yang hanyasayaketahuisendiri;
•    1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKab. PulauMorotaiNomor: 1/2022, tanggal 17 Januari 2022;
26.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/06-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” tanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan “Merubah status SAKSI a.n RUSMINTO PAWANE menjadiTersangkadalamPerkaradugaanTindakPidana “Penipuan”, yang terjadi pada bulanFebruari 2021 bertempat di desaJuangaKec. Morotai Selatan Kab. PulauMorotai, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana;
27.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/06-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” denganmemperhatikanAlatBukti yang diperoleh oleh Termohonyakni:
-    Berita Acara PemeriksaanSaksiatasnama TONNY LAOS tanggal 18 Januari 2022;
-    Berita acara pemeriksaansaksi-saksilainnyayaitu: JONIS TEBI, MUHDI WIDARA, NASRI LULE, NURDIANA BIAN, ZUHUDU, JOASSY EUSEBIO KARMITE, DJONI B. CHANDRA, SOFYAN ETEKE, YOHANES KALETUANG dan SUHARI LOHOR;
-    Berita Acara Pemeriksaan Ahli lainnyayaitu: Prof. Dr. SADJIJONO, SH.,M.Humsebagai Ahli Pidana;
-    BarangBuktiDokumenberupa:
•    4 (empat) lembar print out Rekening Koran Bank MandiridenganNomorRekening 9000026359241;
•    1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Type A52a 5G warnahitam (miliksdr TONNY LAOS)
•    1 (satubuah) Buah Sim Card denganNomor: 0822 4578 7777;
•    1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Type Galaxy Note 10 Lite warnahitam (milik RUSMINTO PAWANE);
•    1 (satu) buah Sim Card denganNomor 082187796094;
•    1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKab. PulauMorotaiNomor: 1/2022, tanggal 17 Januari 2022;
28.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/07-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” tanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan “Merubah status SAKSI a.nSOFYAN ETEKEmenjadiTersangkadalamPerkaradugaanTindakPidana “Penipuan”, yang terjadi pada bulanFebruari 2021 bertempat di desaJuangaKec. Morotai Selatan Kab. PulauMorotai, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana;
29.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/07-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” denganmemperhatikanAlatBukti yang diperoleh oleh Termohonyakni:
-    Berita Acara PemeriksaanSaksiatasnama TONNY LAOS tanggal 18 Januari 2022;
-    Berita acara pemeriksaansaksi-saksilainnyayaitu: JONIS TEBI, MUHDI WIDARA, NASRI LULE, NURDIANA BIAN, ZUHUDU, JOASSY EUSEBIO KARMITE, DJONI B. CHANDRA, SOFYAN ETEKE, YOHANES KALETUANG dan RUSMINTO PAWANE;
-    Berita Acara Pemeriksaan Ahli lainnyayaitu: Prof. Dr. SADJIJONO, SH.,M.Humsebagai Ahli Pidana;
-    BarangBuktiDokumenberupa:
•    1 (satu) Rangkap Surat KeteranganJualBeli Tanah/KintalNomor: 593.3/63/2021 Tanggal 17 Februari 2021;
•    1 (satu) lembarkwitansipenerimaanuangtanggal 17 Februari 2021 senilaiRp. 135.000.000 (serratus tigapuluh lima juta rupiah)
•    4 (empat) lembar print out Rekening Koran Bank MandiridenganNomorRekening 9000026359241;
•    1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Type A52a 5G warnahitam (miliksdr TONNY LAOS)
•    1 (satubuah) Buah Sim Card denganNomor: 0822 4578 7777;
•    1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Type Galaxy Note 10 Lite warnahitam (milik RUSMINTO PAWANE);
•    1 (satu) buah Sim Card denganNomor 082187796094;
•    1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKab. PulauMorotaiNomor: 1/2022, tanggal 17 Januari 2022;
30.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/08-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” tanggal 09 Februari 2022 yang menetapkan “Merubah status SAKSI a.nYOHANES KALETUANGmenjadiTersangkadalamPerkaradugaanTindakPidana “Penipuan”, yang terjadi pada bulanFebruari 2021 bertempat di desaJuangaKec. Morotai Selatan Kab. PulauMorotai, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana;
31.    Bahwadalam Surat Keputusan Nomor: SP.Kep/07-a/II/2022.Sat Reskrimtentang “PENGALIHAN STATUS DARI SAKSI KE TERSANGKA” denganmemperhatikanAlatBukti yang diperoleh oleh Termohonyakni:
-    Berita Acara PemeriksaanSaksiatasnama TONNY LAOS tanggal 18 Januari 2022;
-    Berita acara pemeriksaansaksi-saksilainnyayaitu: JONIS TEBI, MUHDI WIDARA, NASRI LULE, NURDIANA BIAN, ZUHUDU, JOASSY EUSEBIO KARMITE, DJONI B. CHANDRA, SOFYAN ETEKE, YOHANES KALETUANG dan RUSMINTO PAWANE;
-    Berita Acara Pemeriksaan Ahli lainnyayaitu: Prof. Dr. SADJIJONO, SH.,M.Humsebagai Ahli Pidana;
-    BarangBuktiDokumenberupa:
•    1 (satu) Rangkap Surat KeteranganJualBeli Tanah/KintalNomor: 593.3/63/2021 Tanggal 17 Februari 2021;
•    1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKab. PulauMorotaiNomor: 1/2022, tanggal 17 Januari 2022;
32.    Bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan yang harus dijawab adalah apakah benar alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang disebutkan oleh Termohon sebagai dasar untuk menetapkan PARA PEMOHON, mempunyai kualitas sebagai alat bukti sah, dan apakah cara mencari dan mendapatkan alat bukti telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya diatur dalam peraturan yang dibuat oleh Kepolisian atau tidak?;
33.    Bahwa KUHAP telah mengatur mengenai cara menangani perkaratindakpidanaberdasarkanLaporanPolisi, denganmelalui proses penyidikansebagaimanadiaturdalam BAB XIV KUHAP tentangPenyidikan. Penyidikandalam BAB XIV KUHAP dilakukandalam 2 (Dua) tahap, yaitutahapPenyelidikansebagaimanadiaturdalamBagianKesatu, Pasal 102 s.d.Pasal 105 KUHAP, dan tahapPenyidikansebagaimanadiaturdalamBagianKedua, Pasal106 s.d Pasal 136 KUHAP;
34.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP: Penyelidikanadalahserangkaiantindakanpenyelidikuntukmencari dan menemukansuatuperistiwa yang didugasebagaitindakpidanagunamenentukandapatatautidaknyadilakukanpenyidikanmenurutcara yang diaturdalamundang-undangini. Kegiatanpenyelidikan, merupakanbagianatau salah satucaradalammelakukanpenyidikanuntuk:
a.    menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
b.    membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya; dan
c.    dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
35.    Bahwa penyelidikan, juga sebagai sarana untuk mencari dan mendapatkan alat bukti, jika perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Untuk menentukan, apakah hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (PERKAP No. 6 Tahun 2019), wajib dilaksanakan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PERKAP No. 6 Tahun 2019, dengan ketentuan, sebagai berikut: Ayat (1): Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:
a.    tindak pidana; atau
b.    bukan tindak pidana.
Ayat (2): Hasil gelar perkara yang memutuskan:
a.    merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
b.    bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
c.    perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Ayat (3): Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan;
36.    Bahwa selanjutnya sebagai sarana untuk mencari dan mendapatkan alat bukti, dilakukan dalam tahap penyidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat disimpulkan, bahwa maksud dan tujuan dari Penyidikan, adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya. Namun, untuk menetapkan Tersangkanya, harus didasarkan ketentuan dalam Pasal 25 PERKAP No. 6 Tahun 2019, yaitu:
Ayat (1): Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti;
Ayat (2): Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan;
37.    Bahwa yang dimaksud Gelar Perkara berdasarkan Pasal 1 angka 24 PERKAP No. 6 Tahun 2019: Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan pengertian mengenai Gelar Perkara tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Gelar Perkara harus dilakukan dihadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok;
38.    Bahwa secara prosedural pelaksanaan penyelidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dengan alasan:
“Gelar Perkara yang dilakukan Termohon, tidak menghadirkanpihak yang terkait yaitu Pelapor maupun Para Terlapor (Para Pemohon) sehingga penilaian mengenai hasil penyelidikan sangat subyektif dan tidak tepat” (VidePutusanPraperadilanNomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.);

PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Berdasarkansegalaapa yang telahdiuraikandiatasmaka para pemohonmemohonkepadaKetuaPengadilan Negeri TobeloC.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadiliperkaraini. Selanjutnya, Para Pemohonmohonputusansebagaiberikut :
1.    Menerima dan mengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
2.    Menyatakan Surat PerintahPenyidikanNomor: SP.Sidik/12/I/2022/Reskrimtanggal18 Januari 2022,Surat Keputusan Nomor: SKEP/05/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 menetapkanPEMOHON II SUHARI LOHOR sebagaiTersangka, Surat Keputusan Nomor: SKEP/06/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 menetapkan PEMOHON I RUSMINTO PAWANE sebagaiTersangka, Surat Keputusan Nomor: SKEP/07/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 menetapkan PEMOHON III SOFYAN ETEKE sebagaiTersangka, Surat Keputusan Nomor: SKEP/08/II/2022/Reskrimtanggal 09 Februari 2022 menetapkan PEMOHON IV YOHANE KALETUANGsebagaiTersangka, yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon termasuk yang berkenaan dengan, Penyitaan dan Upaya Paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
3.    MemerintahkanTermohon agar segeramenghentikanPenyidikanterhadapPerkaraA Quo;
4.    Memulihkan hak-hak Para Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
5.    Memerintahkan Termohon untuk mematuhi Putusan dalam Perkara inisejakdiucapkan;
6.    MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkara.

Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Cq Yang Mulia Hakim Tungggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.(Et Aequo Et Bono).

 


TOBELO1 MARET2022
PENASEHAT HUKUM

 

RAMLI ANTULA, S.H.,CPC.


M. RIZAL ABDUL GAFUR, S.H.


IKSAN KANAHA, S.H.


JURAIT LIDAWA,S.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya