Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN TOB BENYAMIN MANUMPIL alias BENNI Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Halut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BENYAMIN MANUMPIL alias BENNI
Termohon
NoNama
1Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Halut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/03/I/2021/Reskrim, Tanggal 06 Januari 2021; Mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/03/I/2021/Reskrim, tanggal 06 Januari 2021, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan surat Perintah Pengkapan Nomor:  SP-Kap/04/I/2021/Reskrim, tertanggal 18 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/05/I/2021/Reskrim, tertanggal 21 Januari 2021, adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
  6. Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Memerintahkan  Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya