Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-27/Q.2.12/Eku.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022 adalah cacat hukum, tidak sah atau batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/88/IX/2022/Reskrim, Tanggal 01 September 2022; Mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon demi hukum dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |