Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN TOB KEMAL DWI HANDIKA, S.H. RAKIB YOBA alias KIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/Q.2.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKIB YOBA alias KIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RAKIB YOBA alias KIB, pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira Pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei Tahun 2023 bertempat di jalan raya trans Galela-Tobelo di Desa Luari, Kec.Tobelo Utara, Kab Halmahera Utara Atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka, dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, dimana pada awalnya saksi Isma Bakari, S.PDI alias Isma selaku istri dari saksi korban yang selanjutnya disebut dengan saksi I bersama dengan para anggota BPD desa Luari melaporkan kepala Desa Luari pada bulan maret tahun 2023 di Ispektorat pemda Halut terkait dengan dugaan penyalagunaan ADD & DD di desa Luari TA 2022, kemudian hasil dari laporan tersebut terdapat SK dari bupati yang mana menonaktifkan sementara kepala desa Luari pada tanggal 12 Mei 2023 dan langsung melakukan pelantikan pejabat baru di kantor camat Tobelo Utara di Desa Gorua Kemudian pada saat itu para pendukung kepala desa yang telah di nonaktifkan melakukan aksi pada hari itu juga yang dimana pada saat itu Saksi korban atas nama Arifin Pinang alias Arifin sedang menjemput saksi I di pelabuhan speed Tobelo yang saat itu saksi I baru pulang dari Pulau Morotai kemudian sekitar jam 11.00 Wit, saksi Korban bersama dengan isteri saksi I pulang menggunakan motor yang dikendarai oleh saksi korban menuju ke desa luari pada saat hendak sampai dirumah saksi korban tiba-tiba saksi korban melihat ada sekelompok orang yang sudah memalang jalan di ujung desa Luari, dengan menggunakan batang pohon kelapa dan menggunakan daun kelapa, setelah itu saksi korban memberhentikan motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu ada Sdri. ALIYA, berkata terhadap saksi I dengan kalimat “MANA BUKTI, KONG NGONI KASE TURUN KEPALA DESA, BPD PUTAR BALE, TORANG MINTA BUPATI TURUN” yang berarti (mana buktinya, sehingga kalian menurunkan kepala desa, BPD, pembohong, kami minta Bupati datang untuk memediasi) mendengar hal tersebut saksi korban kemudian berkata “KALO MAU CARI BUKTI, TANYA PA DIA, KALO SO MAKAN BILANG MAKAN, KONG JANG TALALU GOLOJO SO TARA TAU DIRI” yang berarti (Kalo mau cari bukti, tanya saja kepada kepala desa, kalo sudah ambil uang, bilan saja sudah ambil uang, terus jangan terlalu rakus, dan sudah tidak tahu diri),  kemudian datang saksi II atas nama Mulyono Ngawaro lalu langsung membuka helm yang saksi korban pakai setelah itu saksi korban turun dari motor dan terlibat cekcok dengan masyarakat yang berada ditempat tiba-tiba terdakwa atas nama Rakib Yoba alias KIB langsung memukul saksi korban dengan cara mengepal tangan tangan kanannya kemudian diayunkan kearah kepala sehingga mengenai bagian wajah dari saksi korban sebanyak dua kali dan juga menggunakan jari-jari dari tangan kanan yang saat itu untuk mencakar leher dari saksi korban sebanyak satu kali kemudian saksi korban langsung dilerai oleh warga yang berada ditempat setelah kejadian itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut di polres halut.
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban mengalami sakit dibagian wajah dan terdapat luka dibagian leher dari saksi korban;
  • Bahwa Bahwa Berdasarkan Visum et Rapertum Nomor : VER/049/4247/2023 tanggal 13 Mei 2023 yang dibuat oleh dr. Gloria Natalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, telah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan atas nama Sdra. Arifin Pinang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka lecet di leher berbentuk garis berwarna merah kebiruan dengan ukuran kurang lebih sembilan centimeter kali nol koma satu centimeter koma tidak ada pendarahan titik

KESIMPULAN

  • Kekerasan yang terjadi akibat benda tumpul titik;

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya