Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN TOB |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDI HI. BORONGKOS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | APRIYANTO RIKARDO GIHEDEMO,SH | ANDI HI. BORONGKOS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BFI Finance Indonesia, Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
250.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang telah melakukan eksekusi secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak-hak dari pada Penggugat;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian Nomor: 5282101159 yang dibuat oleh tergugat dengan Pengugat adalah CACAT HUKUM, oleh karena itu harus DIBATALKAN dan serta memulihkan kembali hak-hak penggugat sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan barang jaminan/mobil kepada penggugat tanpa suatu syarat tertentu, sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluhjuta rupiah), secara tunai dan seketika sesaat setelah pembacaan putusan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |