Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN TOB tjia suryani alias Suryani Syiariel 1.donny thiosyah
2.herry potoboda
3.jhony laos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tjia suryani alias Suryani Syiariel
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1donny thiosyah
2herry potoboda
3jhony laos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, berkedudukan di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli Objek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara seluas 978 (sembilan ratus tujuh meter persegi antara Penggugat dengan Dominggus Kasehung berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/PPAT/TBL/1999 tanggal 16 Januari 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan dengan Tanah Negara;
  • Sebelah Timur dengan Jalan;
  • Sebelah Barat dengan Tanah Negara;

Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara seluas 978 (sembilan ratus tujuh meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 212 Desa Wosia tanggal 1 Juni 1998, Surat Ukur Nomor 1 Juni 1998 Nomor 5730 adalah sah milik Penggugat.
  2. Menyatakan jual beli Objek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara oleh Tergugat I kepada Tergugat II, kemudian Tergugat II menjualnya lagi kepada Tergugat III adalah tidak sah.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual Objek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara kepada Tergugat II, kemudian Tergugat II menjualnya lagi kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah mendirikan bangunan atau menempati/menguasai Objek Sengketa berdasarkan jual beli yang tidak sah adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat di atas Objek Sengketa atas nama Tergugat III sehingga terbit sertifikat ganda adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat yang diterbitkan Turut Tergugat di atas Objek Sengketa atas nama Tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000;- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang menempati/menguasai Objek Sengketa untuk segera keluar serta mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan atas tanah Objek Sengketa.
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uit voor baar bijvoorraad).
  11. Menghukum Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat III lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak