Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN TOB ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo 1.JAD BOKAKO
2.DORCI TINDAGE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHALVA VIKTOR DEDDY TJAJA,S.E Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Tergugat
NoNama
1JAD BOKAKO
2DORCI TINDAGE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.760.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK. 0147/SPP-SNCU/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar: Rp.203.760.000 (dua ratus tiga juta, tujuh ratus enam puluh ribuh rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok                   : Rp. 78.814.000
  • Bunga                                : Rp. 98.801.000
  • Denda                               : Rp. 26.145.000
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar: Rp.203.760.000 (dua ratus tiga juta, tujuh ratus enam puluh ribuh rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak